Batang - Kepolisian Resor Batang,
Jawa Tengah, membekuk empat tersangka pengedar ganja dan mengamankan sejumlah
barang bukti kasus itu melalui operasi rutin selama sepekan terakhir.
Kepala Polres Batang AKBP Tony
Harsono di Pekalongan, Sabtu (14/4), mengatakan, para tersangka ditangkap
petugas dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Para tersangka tersebut Eka
Yulianto (16), warga Kelurahan Proyonangan Tengah, Zaenal Arifin (16), warga Karangasem
Selatan. Keduanya ditangkap polisi di satu rumah di Kampung Klidang, Kecamatan
Batang Kota.
Dua lainnya Erwin Aditya Sasmita
(31), pegawai Kantor Kecamatan Banyuputih (warga Petodanan Utara) dan Helmi Nugroho (29), warga
Watesalit, Kecamatan Batang Kota.
"Para tersangka ini
merupakan jaringan pengedar ganja yang selama ini menjadi target operasi oleh
polisi. Selain itu, salah satu dari tersangka ini adalah seorang oknum pegawai
kecamatan," katanya.
Sejumlah barang bukti yang
diamankan petugas antara lain 1.159 miligram ganja, sejumlah uang, telepon
seluler, dan dua plastik bekas tempat sabu-sabu.
"Dari hasil penyergapan
terhadap dua tersangka ini, polisi juga mengamankan telepon genggam, uang Rp50
ribu, dan menyita ganja kering seberat 1.159 miligram," katanya.
Hingga saat ini, polisi masih
mengembangkan penanganan kasus itu karena diduga peredaran ganja di Batang
tersebut tidak hanya dilakukan oleh empat tersangka tersebut.
"Kami menduga para tersangka
sudah membentuk suatu jaringan pengedar ganja sehingga kasus tersebut masih
terus dikembangkan polisi," katanya.
Tersangka Arifin mengaku,
mengisap ganja sejak 2010 dengan cara melinting ganja dan mencampur dengan
tembakau.
"Saya baru mengenal ganja
sejak 2010 dengan mencampurkan tembakau untuk dibuat rokok dan diisap,"
katanya.
Dikutip dari MI-COM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar